https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Najib Razak Dapat Pengampunan Bersyarat, Resmi Jalani Tahanan Rumah

Mutiul Alim | Jum'at, 18/09/2026 13:01 WIB



Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Seorang pendukung mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memegang kipas tangan bergambar dirinya di luar Pengadilan Banding, di Putrajaya, Malaysia, 6 Januari 2025. REUTERS

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Divisi Urusan Hukum Kantor Perdana Menteri Malaysia pada Jumat (18/9), dengan syarat Najib harus membayar denda sebesar 50 juta ringgit (sekitar Rp201 miliar).

Keputusan pengampunan bersyarat dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, setelah memimpin rapat Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan di Istana Negara. Otoritas menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam pengampunan tersebut bersifat mengikat.

Baca juga :
PM Malaysia Kecam Tender Pemukiman Israel di Tepi Barat

"Najib wajib mematuhi kondisi yang telah ditetapkan. Jika ia gagal memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, pengampunan bersyarat akan dicabut dan ia diwajibkan segera kembali menjalani sisa hukumannya di dalam penjara," bunyi pernyataan resmi Divisi Urusan Hukum Kantor PM Malaysia, dikutip dari Channel News Asia.

Najib Razak yang kini berusia 73 tahun sebelumnya mulai menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak Agustus 2022 atas skandal penyelewengan dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.

Baca juga :
PM Malaysia Geram Norwegia Batalkan Sepihak Pembelian Rudal

Vonis awal pada Juli 2020 berupa hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit telah dikurangi setengahnya oleh raja sebelumnya pada Januari 2024, yang juga memotong nilai denda menjadi 50 juta ringgit.

Pengumuman ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik terkait dokumen palsu mengenai tahanan rumah yang sempat beredar luas di media sosial pada Kamis malam.

Baca juga :
PM Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timteng Berlanjut

Menteri Wilayah Persekutuan Hannah Yeoh yang hadir dalam rapat dewan bersama Jaksa Agung Dusuki Mokhtar membantah keabsahan dokumen tersebut, dan telah melaporkannya kepada pihak berwajib.

Meskipun mendapatkan izin tahanan rumah untuk kasus SRC International, Najib masih menghadapi ancaman hukuman penjara tambahan atas kasus lainnya.

Pasalnya, pada Desember 2025, Mahkamah Tinggi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda 11,38 miliar ringgit atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai 2,2 miliar ringgit terkait dana utama 1MDB, putusan yang saat ini masih dalam proses banding oleh tim hukumnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Najib Razak Pengampunan Bersyarat Skandal 1MDB PM Malaysia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777