Ilustrasi - Hari Membaca Buku Elektronik (Foto: iStockphoto)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 18 September, masyarakat global merayakan Hari Membaca Buku Elektronik Internasional (International Read an eBook Day).
Perayaan tahunan yang pertama kali dicetuskan pada 2014 oleh OverDrive penyedia platform buku digital untuk perpustakaan dan sekolah, ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap kemudahan akses literasi digital serta merayakan pertumbuhan industri e-book di seluruh dunia.
Melansir berbagai laporan media teknologi dan literasi global, peringatan 18 September menjadi wadah bagi penerbit, perpustakaan, hingga platform baca digital untuk mempromosikan kemudahan membaca tanpa batas ruang dan waktu.
Melalui perangkat seperti tablet, smartphone, maupun e-reader khusus, masyarakat kini dapat mengakses ribuan judul literatur hanya dalam satu genggaman.
Efisiensi ini dinilai menjadi pendorong utama meningkatnya minat baca di tengah mobilitas masyarakat modern yang serba cepat.
Di Indonesia sendiri, tren membaca buku digital mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Laporan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) serta berbagai platform aplikasi baca lokal menunjukkan bahwa kehadiran perpustakaan digital berbasis aplikasi memudahkan masyarakat di wilayah terpencil untuk menikmati bahan bacaan berkualitas tanpa terkendala distribusi fisik.
Selain memberikan kemudahan aksesibilitas, format e-book juga dipandang sebagai solusi ramah lingkungan karena mampu mengurangi konsumsi kertas secara masif.
Meski demikian, perkembangan industri buku digital bukan tanpa tantangan. Berbagai pengamat literasi menyoroti isu maraknya pembajakan e-book dalam format dokumen ilegal yang kerap merugikan para penulis dan penerbit independen.
Oleh karena itu, momentum Hari Membaca Buku Elektronik pada 18 September ini tidak hanya dirayakan dengan kegiatan membaca bersama secara digital.
Akan tetapi juga menjadi seruan global untuk mendukung ekosistem literasi yang legal, aman, dan beretika bagi seluruh pemangku kepentingan.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB