https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Saksi Ungkap Tak Ada Uang Fee Percepatan Haji ke Gus Yaqut

Gery David Sitompul | Kamis, 17/09/2026 19:31 WIB



Rizky Fisa Abadi mengungkapkan tidak ada uang fee percepatan haji 2023 yang mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil. Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Jakarta, Jurnas.com - Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi mengungkapkan tidak ada uang fee percepatan haji 2023 yang mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Fisa saat diperiksa jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Baca juga :
Saksi Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta ke Stafsus Yaqut

Fisa merupakan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023.

Dalam persidangan, Fisa mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji.

Baca juga :
Pejabat Kemenag Akui Fee Percepatan Kuota Haji Dipakai Beli Rumah dan Mobil

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Fisa menjawab pertanyaan jaksa.

Fisa menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar 905.000 dolar AS.

Baca juga :
Saksi Ungkap Kuota Tambahan Haji Diputuskan Sebelum Masuk e-Hajj

Menurut Fisa, uang tersebut kemudian dibuat plotting atau rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar 181.000 dolar AS dibagikan kepada masing-masing dari tiga orang, yakni Fisa, Abdul Muhi, dan Ridwan Kurniawan.

“Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Fisa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang tersebut pernah mengalir kepada Yaqut.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Fisa.

Jaksa kembali memastikan keterangan tersebut.

“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?”

“Betul, Pak, enggak ada,” kata Fisa.

Uang untuk Pimpinan Disebut Belum Didistribusikan

Dalam pemeriksaan, Fisa juga menjelaskan terdapat sisa uang sekitar 362.000 dolar AS setelah sebagian uang dibagikan kepada tiga orang tersebut.

Menurut dia, uang itu semula diplot untuk pimpinan. Namun, uang tersebut tidak pernah didistribusikan karena Fisa mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk menyimpannya terlebih dahulu.

“Dari 905 itu, kami ingin menanyakan pengetahuan Saudara, dibaginya ke siapa saja, besarnya berapa saja, dan bagaimana eksekusinya?” tanya jaksa.

Fisa menjelaskan sebagian uang telah dibagikan, sedangkan sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar AS yang menjadi bagian perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.

Namun setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, Fisa mengaku mendapat arahan agar uang tersebut disimpan.

“Disimpan aja dulu, Mas,” kata Fisa menirukan arahan atasannya.

Fisa mengatakan dirinya setidaknya dua kali kembali meminta arahan mengenai uang tersebut. Menurut dia, jawaban yang diterima tetap agar uang itu disimpan atau dikelola.

Karena itu, Fisa menyatakan uang sekitar 362.000 dolar AS tersebut tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

“Belum sempat bergeser?” tanya jaksa.

“Belum, Pak,” jawab Fisa.

“Berhentinya duit itu di tempat Saudara?”

“Betul, Pak.”

Jaksa kemudian memastikan kembali bahwa uang tersebut tidak pernah bergerak kepada Gus Yaqut.

Asal Uang Disebut Diketahui Ridwan

Dalam persidangan, Fisa juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal uang fee percepatan tersebut.

Saat ditanya apakah dia mengetahui uang itu berasal dari asosiasi travel mana saja, Fisa menjawab tidak tahu.

“Yang tahu siapa?” tanya jaksa.

“Ridwan,” jawab Fisa.

Fisa juga mengaku tidak mengetahui apakah Ridwan membuat catatan berupa sheet Excel yang memuat data 181 jemaah beserta asal asosiasi travelnya.

“Bapak nggak tahu?”

“Saya tidak tahu,” kata Fisa.

Selain itu, Fisa menyebut Gus Alex pernah meminjam uang kepadanya dua kali. Nilainya masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Terdapat empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777