Kamis, 17/09/2026 16:30 WIB

Pejabat Kemenag Akui Fee Percepatan Kuota Haji Dipakai Beli Rumah dan Mobil





Rizky Fisa Abadi mengatakan fee percepatan tersebut dipakai untuk membeli aset berupa rumah senilai Rp3 miliar, mobil Toyota Fortuner, hingga ruko.

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi mengungkap aliran uang sebagai fee percepatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Rizky mengatakan fee percepatan tersebut dipakai untuk membeli aset berupa rumah senilai Rp3 miliar, mobil Toyota Fortuner, hingga ruko.

Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan Barang Bukti (BB) Nomor 1561 berupa dokumen rumah yang dibeli Rizky pada 2023 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp3 miliar.

."Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?” tanya jaksa di persidangan.

“Dari yang lain, Pak,” jawab Rizky.

Saat kembali ditanya apakah sumber dana tersebut berasal dari fee percepatan tahun 2023, Rizky membenarkannya.

“Iya, Pak,” jawabnya.

Rizky kemudian mengungkapkan nilai uang dari fee percepatan yang digunakan untuk membeli rumah tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

“Nilai uang yang saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan sudah terima. Untuk rumah ini sekitar 3 miliar lebih, Pak,” kata Rizky.

Tak hanya rumah, JPU juga menunjukkan sejumlah aset lainnya kepada Rizky. Salah satunya berupa ruko yang diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Ketika ditanya sumber dana pembelian ruko tersebut, Rizky kembali menyebut uang dari fee percepatan.

“Sekitar Rp1 miliar, Pak,” ujar Rizky.

“ Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya JPU.

“Iya, Pak,” jawab Rizky.

Dalam persidangan, JPU juga mengonfirmasi sejumlah aset milik Rizky yang telah disita penyidik.

Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap saksi Agus Syafi, JPU mengungkap aset lain yang diduga dibeli menggunakan sumber dana serupa.

Agus mengakui sebuah mobil Toyota Fortuner yang menjadi Barang Bukti Nomor 1517 merupakan hasil pembelian menggunakan uang fee percepatan pada 2024. Mobil tersebut dibeli secara tunai dengan nilai sekitar Rp550 juta.

“Ya, itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan. Tahun 2024,” ujar Agus.

Selain mobil, Agus juga mengakui pembelian sebuah rumah dan tanah di Yogyakarta pada 2024 senilai sekitar Rp1 miliar lebih. Sumber dana pembelian rumah tersebut juga disebut berasal dari fee percepatan.

“Dari percepatan juga,” kata Agus.

JPU kemudian mengonfirmasi aset berupa tanah di kawasan Jalan Raya Gukir, Belimbing, Jombang, Jawa Timur. Tanah tersebut disebut diperoleh secara tunai dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Agus juga mengakui kepemilikan rumah kos di Surabaya. Dalam persidangan, JPU menunjukkan bukti terkait biaya pembangunan rumah kos tersebut senilai sekitar Rp583 juta.

“Biaya pembangunan rumah kos Bapak Agus,” ujar JPU.

Agus membenarkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk pembangunan rumah kos di Surabaya yang juga telah disita penyidik.

Pada akhir pemeriksaan, JPU kembali memastikan sumber dana sejumlah aset yang dikonfirmasi kepada Agus.

“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan. Betul. Tahun 2024,” ujar JPU.

“Betul,” jawab Agus.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.

Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Fee Percepatan Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :