Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkap aliran uang sejumlah Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang itu merupakan bagian dari fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean).
Hal itu disampaikan Rizky dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2026.
Dia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024. Saat penyerahan pertama, Ishfah menghubungi Rizky dan meminta bantuan untuk meminjam uang.
"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, `Baik, Gus, saya coba carikan.` Saya carikan," kata Rizky di persidangan, Kamis, 17 September 2026.
Sehari setelahnya, Rizky diminta mengantarkan uang tersebut ke kawasan Senayan. Namun, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Ishfah, melainkan melalui orang yang ditunjuk.
"Kemudian kalau bisa enggak salah, `Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, Pak.` Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta," ujarnya
Kemudian Ia mengungkapkan penyerahan kedua terjadi di bulan Januari 2024, yang jumlahnya Rp300 juta.
"Beliau kontak saya juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," imbuhnya.
Rizky mengatakan uang yang disebut sebagai pinjaman itu belum dikembalikan oleh Ishfah.
"Bahasanya minjam kepada saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rizky.
"Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: Aku pinjam uang` tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?" lanjut jaksa mendalami.
Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu," tutur Rizky.
"Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?" tanya jaksa lagi.
"Rp500 juta," ungkap Rizky.
"Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?" timpal jaksa.
"Seingat saya belum," kata Rizky.
"Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa menambahkan yang dibenarkan oleh Rizky.
Rizky membenarkan telah menerima uang senilai US$905.000 sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. Rencananya uang itu akan diberikan kepada pimpinan di Kementerian Agama.
Namun, dalam keterangannya, uang itu baru sampai kepada dirinya, Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi, dan mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
"Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?" tanya jaksa.
"Tidak ada pak," aku Rizky.
Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Terdapat empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB