https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Salat Mengenakan Celana Pendek, Apakah Boleh?

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 17/09/2026 17:05 WIB



Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan, apabila sesorang salat namun nampak aurat darinya maka, salatnya tidak sah. Ilustrasi seseorang menunaikan salat sunnah. (Foto: Unsplash/Imad Alassiry)

Jakarta, Jurnas.com - Salat merupakan ibadah pokok dalam Islam yang memiliki aturan baku terkait waktu, syarat, rukun, hingga tata cara pelaksanaannya. Salah satu syarat sah salat adalah menutup aurat, yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi ketika beribadah.

Dalam kehidupan sehari-hari, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai busana salat, termasuk apakah sah salat menggunakan celana pendek, khususnya bagi laki-laki.

Masalah ini kerap dijumpai dalam situasi-situasi tertentu, seperti saat seseorang sedang berolahraga, berada di rumah, atau dalam kondisi darurat dan tidak sempat berganti pakaian.

Baca juga :
Belum Tidur di Malam Hari Tapi Sholat Tahajud, Apakah Sah?

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hukum salat dengan pakaian yang tidak menutupi sebagian aurat, seperti menggunakan celana pendek?

Melihat persoalan ini, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan, apabila sesorang salat namun nampak aurat darinya maka, salatnya tidak sah.

Baca juga :
Kriteria Menjadi Imam Salat dalam Islam, Siapa yang Paling Berhak?

"Namun kalau seandainya tetap menutup aurat maka tidak masalah," kata Syaikh Shalih dikutip dari tayangan Youtube, Kamis (17/9)

Diketahui, dalam berbagai hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata, aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah SAW berkata:

Baca juga :
Ini Ketentuan dan Urutan Wali Nikah Menurut Syariat

"Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa ada batasan aurat yang boleh ditampakkan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki ialah antara pusar sampai lutut.

Rasulullah SAW bersabda: فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad). 

Adapun, menurut pendapat imam mazhab sebagaimana terdapat dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:

Mazhab Hanafi

Antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.

Mazhab Hambali dan Syafii 

Pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.

Mazhab Maliki

Pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Salat Salat Celana Pendek Fikih Islam Hukum Fikih

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777