https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi IV DPR Dorong Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi

Samrut Lellolsima | Kamis, 17/09/2026 15:15 WIB



Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Pak Kepala Bapanas (Andi Amran Sulaiman). Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari mendorong pemerintah tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi.

Menurut Endang, langkah pengawasan hingga penindakan diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan sesuai standar mutu dan kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.

Baca juga :
PDIP Dukung PT 5 Persen: Ideal untuk Efektivitas Pemerintahan

“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Pak Kepala Bapanas (Andi Amran Sulaiman),” kata Endang dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Endang merespons langkah pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar serta kandungan vitamin yang diklaim pada label produk.

Baca juga :
Anggota DPR: LRT Kelapa Gading-Manggarai Perkuat Mobilitas Warga

Endang menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, masyarakat membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh produk yang memenuhi standar kualitas sekaligus memberikan manfaat gizi sesuai ketentuan.

“Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca juga :
Komisi III Minta Polri Profesional Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M

Ia mengatakan, beras fortifikasi memiliki segmen konsumen yang memang mengharapkan tambahan kandungan gizi, termasuk vitamin dan antioksidan. Karena itu, ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada kemasan berpotensi merugikan konsumen.

“Ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan, dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil,” ucapnya.

Endang meminta pemerintah memastikan pelaku usaha yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum segera, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Endang juga meminta pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi diperketat. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan inspeksi langsung terhadap gerai maupun titik penjualan produk tersebut.

“Jadi saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Selasa (15/9) mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Pemerintah menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut masing-masing berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Endang S Thohari beras fortifikasi Kementerian Pertanian

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777