Ilustrasi - Sholat Tahajud (Foto: Suara)
Jakarta, Jurnas.com - Sholat Tahajud menjadi salah satu ibadah sunnah yang banyak dikerjakan umat Islam pada malam hari.
Namun, muncul pertanyaan mengenai seseorang yang belum tidur sejak malam, tetapi ingin melaksanakan sholat Tahajud. Apakah sholat tersebut tetap disebut Tahajud?
Dalam pengertian fikih yang umum digunakan, Tahajud adalah sholat sunnah pada malam hari yang dilakukan setelah tidur, meskipun tidur tersebut hanya sebentar.
Karena itu, seseorang yang belum tidur sama sekali kemudian melaksanakan sholat malam, sholat tersebut tidak disebut Tahajud menurut pendapat yang kuat dalam fikih.
Dikutip dari NU Online dalam keterangan KH R Asnawi Kudus dalam kitab Fashalatan bahwa sholat Tahajud dilakukan pada malam hari setelah tidur. Jika seseorang sholat malam tetapi belum tidur sebelumnya, maka sholat tersebut tidak disebut Tahajud.
Meski belum tidur, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah pada malam hari setelah sholat Isya. Hanya saja, dalam pembahasan fikih, ibadah tersebut lebih tepat disebut sholat malam atau qiyamul lail, bukan Tahajud.
Dengan demikian, seseorang yang belum tidur tidak perlu meninggalkan kesempatan untuk beribadah pada malam hari. Ia tetap dapat melaksanakan sholat sunnah, membaca Al-Qur`an, berdzikir, dan berdoa.
Ini 6 Rukun Iman beserta Penjelasan Lengkapnya
Seseorang yang tidur pada malam hari, meskipun hanya sebentar, kemudian bangun untuk melaksanakan sholat, dapat melaksanakan Tahajud. Hal ini sesuai dengan pengertian Tahajud sebagai sholat malam setelah tidur.
Karena itu, tidak harus tidur dalam waktu lama terlebih dahulu. Yang menjadi pembeda adalah adanya tidur sebelum melaksanakan sholat malam tersebut.
Waktu sholat malam berlangsung setelah sholat Isya hingga sebelum masuk waktu Subuh. Sementara itu, bagi orang yang ingin mendapatkan waktu utama untuk sholat malam, bagian akhir malam memiliki keutamaan tersendiri.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW memberikan pilihan: orang yang khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam dapat melaksanakan Witir di awal malam, sedangkan orang yang yakin dapat bangun dianjurkan menunda Witir hingga akhir malam.
Hal ini menunjukkan bahwa seseorang dapat menyesuaikan waktu ibadah malam dengan kondisi dan kemampuannya.
Jadi, jika belum tidur, tetap boleh melaksanakan sholat sunnah malam, tetapi secara istilah fikih tidak disebut Tahajud. Jika ingin melaksanakan Tahajud, seseorang dapat tidur terlebih dahulu, kemudian bangun dan mengerjakan sholat sebelum masuk waktu Subuh.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Sholat Tahajud Amalan Sunah Malam Hari Hukum Fikih





















