https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jaksa KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan

Gery David Sitompul | Rabu, 15/07/2026 18:00 WIB



Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lainnya  dalam bentuk berbagai mata uang asing. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. 

Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lainnya  dalam bentuk berbagai mata uang asing. 

"Kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan, dalam keterangannya.

Baca juga :
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Bea Cukai

Takdir belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman. Seluruhnya akan disampaikan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang, termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucap Takdir. 

Baca juga :
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

Sebelumnya, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC, Kementerian Keuangan Budiman merupakan kloter ketiga yang hendak disidang dalam kasus ini.

Kloter pertama ada Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) yang sudah divonis bersalah. Bos Blueray Cargo, John Field, dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Suap Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag

Kemudian Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Sementara pada kloter kedua ada tiga orang Terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Suap Importasi Barang Blueray Cargo Budiman Bayu Prasojo

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777