Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.
Budiman akan didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lainnya dalam bentuk berbagai mata uang asing.
"Kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan, dalam keterangannya.
Takdir belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman. Seluruhnya akan disampaikan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang, termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucap Takdir.
Sebelumnya, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC, Kementerian Keuangan Budiman merupakan kloter ketiga yang hendak disidang dalam kasus ini.
Kloter pertama ada Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) yang sudah divonis bersalah. Bos Blueray Cargo, John Field, dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Kemudian Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sementara pada kloter kedua ada tiga orang Terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Rabu, 15/07/2026 18:27 WIB