Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Budi menuturkan penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka mengenai keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah.
Kendati demikian, ia belum bersedia mengungkap secara bentuk petunjuk awal tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan," tuturnya.
Budi menambahkan, keterangan para saksi dan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Bobby Adhityo Rizaldi.
"Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain," lanjut Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik juga sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Bobby untuk agenda di pekan ini.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kemudian dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.
Kelima tersangka ialah Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menyebut dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 ditemukan persoalan dengan nilai melebihi batas materialitas. Temuan itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar.