Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak dari PT Alamjaya Bara Pratama pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2026.
Mereka yang diperiksa ialah dua perwakilan PT Alamjaya Bara Pratama dan Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Bara Pratama, Yospita Feronika Br Ginting.
Diketahui, PT Alamjaya Bara Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dalam perkara ini. KPK menduga perusahaan itu menjadi
diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain PT Alamjaya Bara Pratama, KPK juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).