Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma`ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada Kamis, 25 Juni 2026.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai sekjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.
Sementara itu, Ma’ruf Cahyono setelah diperiksa KPK mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan lembaga antirasuah.
“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ma`ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, namun belum ditahan. KPK sempat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma`ruf selama enam bulan, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Penerimaan Gratifikasi Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono


























