Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung penuh langkah tegas pemerintah memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA).
Pengetatan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan Indonesia demi kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
Willy menilai, pemerintah perlu memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif dalam proses pemberian kewarganegaraan. Menurutnya, status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh diberikan hanya berdasarkan alasan praktis seperti profesi atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” kata Willy dalam keterangannya, Senin (10/8).
Politikus NasDem itu mengatakan, proses naturalisasi harus memastikan adanya kesungguhan dari pemohon untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Karena itu, aspek integrasi sosial, budaya, nilai kebangsaan, serta pemahaman terhadap Pancasila perlu menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Willy kemudian membandingkan kebijakan naturalisasi Indonesia dengan sejumlah negara lain yang menerapkan persyaratan lebih ketat. Salah satunya Australia yang mensyaratkan masa residensi tertentu, kontribusi pajak, hingga ujian integrasi budaya bagi calon warga negaranya.
Menurutnya, standar ketat tersebut diperlukan agar kewarganegaraan tidak dipandang sekadar sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun kemudahan menguasai aset.
“Kita harus memastikan kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis yang pada akhirnya justru merugikan negara,” tegasnya.
Willy menambahkan, pengawasan terhadap proses naturalisasi juga harus diperkuat. Pemerintah perlu memastikan latar belakang, tujuan, serta aktivitas calon WNI sebelum status kewarganegaraan diberikan.
Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan kewarganegaraan agar tidak membuka celah bagi kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Kita harus memastikan tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia,” demikian Willy.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi XIII Willy Aditya naturalisasi WNA Politikus NasDem


























