https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT

Samrut Lellolsima | Rabu, 15/07/2026 14:50 WIB



Evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya dipilih Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Rycko Menoza. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah menyusul masih maraknya gubernur, bupati, dan wali kota yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) maupun kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi harus dibenahi sejak proses pencalonan kepala daerah.

Rycko menilai, tingginya jumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi indikator masih lemahnya mekanisme seleksi calon pemimpin daerah. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Baca juga :
Ketua Komisi II: ASN Berkinerja Buruk Harus Dievaluasi Lewat KPI

“Evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya dipilih masyarakat. Seluruh proses itu harus mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas,” kata Rycko di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Rycko, partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kualitas kepala daerah. Ia menegaskan proses penjaringan calon tidak boleh hanya didasarkan pada tingkat elektabilitas, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta riwayat hukum setiap calon.

Baca juga :
Legislator PDIP: Keberhasilan Kemensetneg Tak Cukup Diukur dari Opini WTP

“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah, ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang sedikit banyaknya juga akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” ujarnya.

Rycko juga menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, besarnya ongkos yang harus dikeluarkan calon selama masa kampanye berpotensi mendorong praktik korupsi ketika yang bersangkutan telah menjabat.

Baca juga :
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III DPR

Ia menjelaskan, calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk menemui masyarakat, menggelar berbagai kegiatan, hingga memenuhi kebutuhan kampanye lainnya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.

“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” katanya.

Atas dasar itu, Rycko mengaku lebih cenderung mendukung agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum proses pemilihan dilakukan.

Selain itu, ia mengusulkan agar persyaratan calon kepala daerah diperketat, mulai dari standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan potensi tindak pidana korupsi.

Politisi Partai Golkar asal Lampung itu juga menyoroti fenomena calon kepala daerah yang baru bergabung dengan partai politik dalam waktu singkat namun langsung memperoleh rekomendasi pencalonan. Menurutnya, kaderisasi partai harus lebih diutamakan daripada sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.

Rycko mengingatkan dampak korupsi kepala daerah tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas, menurutnya, sering kali membuat proses pengambilan kebijakan menjadi kurang optimal.

Padahal, kata dia, daerah saat ini masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan kepemimpinan yang efektif, seperti pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Jangan sampai kepentingan masyarakat ini terbebani, terabaikan hanya karena persoalan-persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tegasnya.

Karena itu, Rycko mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat agar tersedia waktu yang cukup untuk menyusun sistem pemilu dan pilkada yang lebih baik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.

“Evaluasi sistem rekrutmen kepala daerah harus dilakukan sekarang. Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rycko Menoza kepala daerah OTT Bupati Politikus Golkar

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777