https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komisi II: ASN Berkinerja Buruk Harus Dievaluasi Lewat KPI

Samrut Lellolsima | Rabu, 15/07/2026 14:32 WIB



Jadi, orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Nah, ini yang sekarang jadi beban kita di daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah memperkuat indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperbaiki mentalitas dan meningkatkan efektivitas birokrasi.

Menurut dia, digitalisasi sistem pemerintahan yang terus dilakukan pemerintah belum sepenuhnya diikuti perubahan budaya kerja aparatur. Akibatnya, transformasi birokrasi belum menghasilkan peningkatan kinerja yang optimal.

Baca juga :
Legislator PDIP: Keberhasilan Kemensetneg Tak Cukup Diukur dari Opini WTP

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih absen, pulang, ngopi, sore absen lagi,” kata Rifqi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Rifqi mengakui berbagai indikator menunjukkan reformasi birokrasi di Indonesia terus mengalami kemajuan. Pelayanan publik, menurutnya, juga semakin membaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Baca juga :
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III DPR

Meski demikian, ia menilai perbaikan tersebut belum mampu menghasilkan output dan outcomepemerintahan yang maksimal.

Ia mencontohkan, posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index (GEI) masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara itu, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia masih berada di posisi 115 dari 180 negara, yang menurutnya menjadi catatan serius bagi kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga :
Komisi II Minta Daerah Tidak Korbankan PPPK Akibat Efisiensi Anggaran

Dia menjelaskan, profesi sebagai ASN selama ini dipandang memberikan jaminan kehidupan karena memiliki kepastian pendapatan hingga masa pensiun. Bahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang ASN dapat menikmati masa pensiun yang lebih lama dibandingkan masa pengabdiannya.

Namun, ia menilai jaminan tersebut harus diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang lebih objektif dan terukur.

Karena itu, Rifqi menegaskan perlunya pembenahan sistem penilaian kinerja ASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, pekerjaan sebagai ASN tidak boleh hanya menjadi simbol stabilitas pekerjaan, melainkan harus didasarkan pada profesionalisme dan daya saing.

“Jadi, orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Nah, ini yang sekarang jadi beban kita di daerah,” tegas Rifqi.

Ia berharap, revisi UU ASN nantinya mampu menghadirkan sistem manajemen talenta dan evaluasi kinerja yang lebih akuntabel sehingga reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada digitalisasi layanan, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur negara.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Aparat Sipil Negara Revisi UU ASN

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777