https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kapan Sebaiknya Mengulang Sholat Istikharah?

Vaza Diva | Rabu, 15/07/2026 06:06 WIB



Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi seorang Muslim ketika dihadapkan pada pilihan yang sulit. Ilustrasi - Sholat Istikharah (Foto: Unsplash/jim pave)

Jakarta, Jurnas.com - Sholat istikharah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi seorang Muslim ketika dihadapkan pada pilihan yang sulit.

Melalui istikharah, seorang hamba memohon kepada Allah SWT agar diberikan pilihan terbaik dalam urusan dunia maupun akhirat.

Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan batasan khusus mengenai berapa kali sholat istikharah boleh dilakukan.

Baca juga :
Asal Usul Penamaan Bulan Safar dan Makna di Baliknya

Yang terpenting adalah memahami tujuan istikharah sebagai bentuk permohonan petunjuk kepada Allah, bukan sebagai cara untuk memperoleh tanda-tanda tertentu.

Dasar disyariatkannya sholat istikharah terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan istikharah kepada para sahabat dalam setiap urusan penting.

Baca juga :
Ini Doa agar Selalu Istiqomah dalam Ibadah

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ

Baca juga :
Bacaan Sholawat Pembuka Pintu Rezeki Lengkap dengan Artinya

Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami sholat istikharah dalam semua urusan sebagaimana beliau mengajarkan satu surat dari Al-Qur`an." (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan tata cara sholat dan doa istikharah, tetapi tidak menentukan berapa kali ibadah itu harus dilakukan.

Karena itu, para ulama berpendapat bahwa mengulang istikharah diperbolehkan apabila masih ada keraguan terhadap keputusan yang akan diambil.

Mengulang sholat istikharah dapat dilakukan ketika seseorang belum memiliki keyakinan untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ada.

Misalnya, seseorang masih bimbang menentukan calon pasangan hidup, memilih pekerjaan, memutuskan tempat tinggal, atau mengambil keputusan penting lainnya.

Selama keraguan itu masih ada, ia boleh kembali memohon petunjuk kepada Allah SWT melalui sholat istikharah.

Namun, pengulangan tersebut bukan berarti harus dilakukan setiap hari tanpa batas. Tujuan utamanya adalah memperbanyak doa dan memohon agar Allah memudahkan pilihan yang terbaik.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila seseorang belum memperoleh kemantapan setelah beristikharah, tidak mengapa mengulanginya.

Pendapat serupa juga disampaikan Syekh Abdul Aziz bin Baz. Menurut beliau, seseorang boleh mengulang sholat istikharah apabila masih merasa ragu.

Setelah itu, ia dianjurkan mengambil keputusan yang dinilai paling baik berdasarkan pertimbangan yang matang, lalu bertawakal kepada Allah SWT.

Sementara itu, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa seseorang tidak perlu menunggu isyarat khusus setelah istikharah.

Jika salah satu pilihan dipermudah oleh Allah dan membawa kepada kebaikan, maka itulah yang sebaiknya dijalani.

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering dijumpai adalah anggapan bahwa seseorang harus memperoleh mimpi sebelum berani mengambil keputusan.

Padahal, tidak ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa hasil istikharah harus berupa mimpi.

Para ulama menegaskan bahwa petunjuk Allah dapat hadir melalui berbagai cara, seperti terbukanya jalan menuju suatu pilihan, kemudahan dalam menjalani proses, atau munculnya ketenangan hati setelah berikhtiar.

Karena itu, seseorang tidak perlu terus mengulang istikharah hanya karena belum bermimpi.

Selain beristikharah, Islam juga mengajarkan pentingnya bermusyawarah dengan orang-orang yang memiliki ilmu, pengalaman, atau kebijaksanaan.

Allah SWT berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." (QS. Ali `Imran: 159)

Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil keputusan dalam Islam dilakukan dengan memadukan doa, ikhtiar, musyawarah, dan tawakal kepada Allah SWT.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Sholat Istikharah Agama Islam

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777