https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

Gery David Sitompul | Selasa, 14/07/2026 19:17 WIB



Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca juga :
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim

Dari penggeledahan tersebut, Budi menyampaikan penyidik menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Budi.

Baca juga :
KPK Dalami Pengondisian Audit BPK dalam Pengadaan Iklan BJB

Selanjutnya, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga :
KPK Kembali Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

Di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kemudian dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.

Kelima tersangka ialah Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menyebut dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 ditemukan persoalan dengan nilai melebihi batas materialitas. Temuan itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Audit BPK Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi KPK Menggeledah

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777