https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Rampungkan Penyidikan 4 Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gery David Sitompul | Selasa, 14/07/2026 17:43 WIB



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka. Para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keempat tersangka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca juga :
Yaqut Cholil Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan pelaksanaan Tahap II menandai proses penyidikan telah dinyatakan selesai dan akan memasuki tahap penuntutan

Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga :
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," kata Budi.

"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," lanjutnya.

Baca juga :
KPK Kembali Panggil Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.

Menurut Budi, keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777