https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal

Samrut Lellolsima | Selasa, 14/07/2026 16:17 WIB



Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah Wakil Ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola fiskal melalui penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum (DAU), reformasi subsidi energi, hingga pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid saat memimpin rapat kerja Banggar bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca juga :
Habiburokhman: Anotasi KUHAP 2025 Rujukan Penegak Hukum Pahami Aturan Baru

Jazilul mengatakan, formula pengalokasian DAU perlu disempurnakan agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil setiap daerah. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat dasar hukum dalam setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan pengawasan penggunaan DAU, serta memastikan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

“Menyempurnakan formula pengalokasian DAU agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil daerah, memperkuat dasar hukum setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penggunaan DAU, serta memastikan bahwa setiap rupiah DAU benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkecil kesenjangan antardaerah, dan mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan,” kata Jazilul.

Baca juga :
Komisi X Minta Pemerintah Kaji Penurunan Murid Sekolah Negeri

Selain itu, Banggar juga menyoroti pengelolaan subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) Tahun 2025. Jazilul menilai reformasi subsidi energi perlu dipercepat melalui penyelesaian regulasi pelaksanaan, penyelarasan metodologi perhitungan volume dan penyaluran, penguatan sistem pengendalian dan digitalisasi data, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pembayaran subsidi maupun kompensasi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar belanja subsidi energi tetap efektif menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Baca juga :
Legislator PDIP: Pelaku Ancaman Bom di Sekolah Harus Dihukum Sesuai Aturan

Banggar juga memberikan perhatian terhadap tata kelola aset dan investasi negara. Jazilul mengatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan langkah strategis yang harus dibarengi dengan pengelolaan kekayaan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara serta kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengingatkan bahwa tantangan APBN ke depan akan semakin kompleks akibat ketidakpastian ekonomi global, volatilitas harga komoditas, dinamika geopolitik, perubahan iklim, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Karena itu, Banggar mendorong pemerintah terus memperkuat disiplin fiskal melalui peningkatan kualitas penerimaan negara, efisiensi belanja, penguatan manajemen utang, serta optimalisasi pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Semakin cepat rekomendasi BPK ditindaklanjuti, semakin kuat pula akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan APBN,” tegasnya.

Banggar berharap pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, menjaga ketahanan fiskal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBN, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPR RI juga menyetujui pembentukan dua panitia kerja (Panja), yakni Panja Perumusan Kesimpulan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 dan Panja Perumusan Draf RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025. Selanjutnya, pembahasan substansi RUU akan dilakukan di tingkat panja sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid RUU P2 APBN 2025 tata kelola fiskal

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777