https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi

Marlen Sitompul | Rabu, 15/07/2026 17:38 WIB



KYmemperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebut data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi dukungannya kepada KY dan PPATK. Menurutnya, pengawasan ini diperlukan guna menciptakan dan memastikan sistem peradilan yang bersih.

Baca juga :
Komisi III Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Kekerasan di Ponpes

“Kolaborasi KY dan PPATK ini memang sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas. Hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan, sayangnya kita masih sering mendengar profesi hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi mamastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apapun,” lanjutnya.

Baca juga :
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Melalui Serapan Aspirasi Publik

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim. Oleh karenanya, kinerja hakim dan sistem peradilan diharapkan bisa profesional.

“Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300 persen. Harapannya tentu sejalan, yaitu agar tidak ada lagi praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Maka pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak marwah peradilan kita,” tutup Sahroni.

Baca juga :
Legislator Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni PPATK Awasi Transaksi Hakim Peradilan Bebas Intervensi

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777