Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menjelaskan penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Anang mengatakan sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ucap Anang.
Namun, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung di ketiga sprindik perkara tersebut.
Ia menyebut Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, statusnya adalah saksi di tiga sprindik Kejagung.
"Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata dia menjawab pertanyaan wartawan soal status Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan Kejagung.
Anang menegaskan status tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Ia bahkan menyebut status itu juga nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.
"Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," imbuhnya.
Rabu, 15/07/2026 19:18 WIB