Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2026.
Anang memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Adapun sembilan anggota tim khusus yang akan mengusut kasus Febrie yaitu Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang.
Kemudian Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri.
Selanjutnya Wakajati Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo; dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Adapun sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ucap Anang.
Kejagung memastikan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
Namun, Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung di ketiga sprindik perkara tersebut.
Ia menyebut Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, statusnya adalah saksi di tiga sprindik Kejagung.
Status tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Status itu nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang.