Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dugaan aliran uang ke pihak BPOM dan Kemendag itu mencuat dalam sidang terdakwa Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya pemberian uang yang disebut dilakukan atas perintah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang juga berstatus terdakwa.
“Terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
KPK akan menguji fakta yang muncul di persidangan melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan pihak-pihak yang diduga menerima uang dalam pengurusan importasi di lingkungan Bea Cukai.
“Baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya, sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap jadwal pemanggilan saksi dari BPOM maupun Kemendag. Budi menyebut langkah selanjutnya masih menunggu kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan bukti pendukung.
“Ya tentunya demikian. Butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, jaksa KPK Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri dalam persidangan. Dalam BAP itu, Andri mengakui adanya pemberian uang kepada pihak di luar Bea Cukai atas perintah John Field.
"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
"Betul," jawab Andri.
Berdasarkan BAP, uang untuk pihak BPOM disebut diberikan kepada seorang deputi dan direktur. Andri disebut menyerahkan langsung uang tersebut.
“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata Takdir.
Namun, dalam BAP tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui nominal karena uang telah dikemas dalam amplop sebelum diberikan kepadanya.
“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso`, ya?" tanya Takdir.
"Betul," jawab Andri.
Kemudian, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada empat orang di Kemendag. Dalam BAP, Andri mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada pihak-pihak tersebut, tetapi tidak mengetahui jabatan maupun nominal uang yang diberikan.
"Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Takdir membacakan BAP Andri.
"‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’," imbuh dia
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Bea Cukai Blueray Cargo Kementerian Agama Badan Pengawas Obat dan Makanan

























