https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Temukan Dugaan Hambat Penyidikan Usai Geledah Rumah Heri Black

Gery David Sitompul | Rabu, 13/05/2026 14:41 WIB



KPK mengungkap adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Informasi itu diperoleh penyidik setelah menggeledah rumah pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo di Semarang, Jawa Tengah pada 11 Mei 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan Terkait Korupsi Bea Cukai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah tersebut diduga milik pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black.

Budi mengatakan informasi tersebut berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara ini.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Korupsi Bea Cukai

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," kata Budi.

Oleh karena itu, kata Budi, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Baca juga :
Pengusaha Heri Black Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Importasi Barang Heri Black

Terpopuler

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777