https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dishub DKI Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkiran di Blok M

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 13/05/2026 15:01 WIB



Dishub DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Sebelumnya area parkir tersebut sempat disegel akibat persoalan administrasi operator yang izinnya telah habis sejak 2023.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik mengatakan bahwa pengelolaan sementara parkiran ini dilakukan sembari menunggu proses pemilihan operator baru.

Baca juga :
Polda Imbau Jamaah Shalat Id Istiqlal Tidak Ikuti Arahan Parkir Liar

"Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running," kata Damanik di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia juga menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Baca juga :
Gubernur DKI Pramono Anung Minta Satpol PP Benahi Parkir Liar

Pengentian ini, katanya, dilakukan usai operator parkir yang ditunjuk pengelola diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku, akibatnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.

Damanik juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan ketertiban di lapangan menyusul adanya dugaan pungutan parkir liar di kawasan tersebut.

Baca juga :
Gubernur DKI Pramono Anung Minta Satpol PP Benahi Parkir Liar

Pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir di pintu keluar sistem “gate in/gate out”.

"Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar," ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Dishub DKI Jakarta Parkir Liar Parkiran Blok M

Terpopuler

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777