https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman di Kasus Tambang Nikel Sultra

Gery David Sitompul | Selasa, 12/05/2026 17:48 WIB



Penangkapan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda selaku pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Senin, 11 Mei 2026 malam.

Penangkapan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca juga :
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

Upaya paksa itu dilakukan lantaran Laode sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selanjutnya, Laode dibawa ke Kejagung dan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Baca juga :
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Baca juga :
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Tambang Nikel Ketua Ombudsman PT Toshida Indonesia

Terkini | Selasa, 12/05/2026 19:42 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777