https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan

Gery David Sitompul | Selasa, 12/05/2026 15:15 WIB



KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumatera Utara Tahun 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Baca juga :
KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.

Perkara ini sebelumnya menjerat menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Baca juga :
KPK Periksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut Bobby Nasution

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777