https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu

Samrut Lellolsima | Selasa, 12/05/2026 19:31 WIB



Ya untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kita susun. Bareng-bareng dengan draf ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi serta lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026.

Baca juga :
Ketua Komisi X Dorong Final LCC Empat Pilar MPR di Kalbar Diulang

Menurut Aria, forum tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR RI dalam menyempurnakan draf revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah disusun bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

“Ya untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kita susun. Bareng-bareng dengan draf ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Baca juga :
Baleg Kebut Penyusunan 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Satu Data

Dia menjelaskan, sejumlah akademisi yang akan diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, hingga Universitas Padjadjaran. Selain itu, sejumlah lembaga pemerhati demokrasi juga akan dimintai pandangan terkait substansi revisi UU Pemilu.

Aria menyebutkan, sejumlah isu strategis yang bakal menjadi fokus pembahasan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai parliamentary threshold, presidential threshold, hingga skema pemilu nasional dan daerah.

Baca juga :
Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Dia menambahkan, berbagai masukan yang diterima Komisi II DPR RI dalam forum-forum sebelumnya telah diserahkan kepada BKD DPR RI sebagai bahan penyusunan rancangan beleid.

“Dan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari badan keahlian,” ujarnya.

Terkait tahapan lanjutan pembahasan revisi UU Pemilu, Aria mengatakan Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan Pimpinan DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Dia menilai, sejumlah putusan MK terkait pemilu tidak mudah diterjemahkan ke dalam norma undang-undang. Di sisi lain, pandangan dari akademisi maupun lembaga demokrasi juga masih beragam, terutama menyangkut desain sistem pemilu yang ideal.

“Selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik,” kata Aria.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Aria Bima revisi UU Pemilu panitia kerja Mahkamah Konstitusi

Terkini | Selasa, 12/05/2026 20:47 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777