https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Pakai Gelang Deteksi

Gery David Sitompul | Selasa, 12/05/2026 17:36 WIB



Pengalihan status tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penahanan rumah terhadap Nadiem. Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejaguung) telah mengubah status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan status tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penahanan rumah terhadap Nadiem.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.

Baca juga :
Nadiem Sebut Pembentukan Tim Shadow Kemendikbudristek Disetujui Presiden

Anang menegaskan, meski kini menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan, termasuk Polri.

"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.

Baca juga :
Nadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskam Pengadaan Laptop

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Anang, berencana memasang gelang deteksi elektronik selama Nadiem menjalani masa tahanan rumah.

"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," katanya.

Baca juga :
Nadiem Hadiri Sidang Meski Sakit, Minta Diizinkan Daring dan Tahanan Kota

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.

Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap hakim.

Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Kemudian, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, kata hakim, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.

Selain itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.

Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Laptop Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan Sidang Korupsi Nadiem

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777