Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tetap menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2025, meski kondisinya sedang sakit.
Nadiem menyatakan kondisinya memang kurang sehat untuk menghadiri sidang secara langsung di persidangan. Ia masih menjalani perawatan di rumah sakit dan bahkan tengah mempersiapkan tindakan operasi dalam waktu dekat.
"Namun walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan melalui zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," kata Nadiem saat menjalani sidang lanjutan.
Nadiem menyampaikan bahwa setelah sidang selesai, ia harus kembali menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, Nadiem memohon agar majelis hakim mengizinkan dirinya mengikuti persidangan berikutnya secara daring.
"Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan untuk bergabung sidang besok atau Rabu melalui zoom," tuturnya
Tak hanya itu, Nadiem turut mengajukan permohonan agar status penahanannya diubah menjadi tahanan kota selama masa pemulihan kesehatannya.
"Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan rutan, tidak masalah. Hanya agar saya bisa sembuh saja," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada keterangan resmi dari dokter dan rumah sakit terkait kondisi Nadiem. Ia juga menegaskan, persidangan tidak dapat dilanjutkan apabila status Nadiem dibantarkan untuk menjalani perawatan.
"Kalau misalnya nanti ternyata terdakwa sedang perawatan dalam status pembantaran, sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun melalui zoom ya. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui zoom," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Laptop Chormebook Nadiem Makarim Menteri Pendidikan























