Senin, 04/05/2026 17:44 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar





Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar terkait terkait pengaturan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.

Foto: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang (kanan).

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar terkait terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi TA 2025.

Uang suap tersebut diterima Ade Kuswara dari pengusaha bernama Sarjan melalui sejumlah perantara. Di antaranya, melalui ayah Ade selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias Abah Kunang, sebesar Rp1 miliar.

Kemudian melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar; melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar; dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

"Terdakwa Ade Kuswara Kunang menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 4 Mei 2026.

Sementara ayah Ade Kuswara, Abah Kunang, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari seseorang yang bernama Iin Farihin.

"Telah malakukan perbarengan beberapa tinda pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadian atau janji, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.400.000.000 setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald`s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

Pengusaha Sarjan juga diadili dalam berkas perkara terpisah. Dia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yakni PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang tersebut diberikan agar Ade Kuswara dan ayahnya dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Atas pemberian uang itu, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan dengan nilai total kontrak sebesar Rp107.656.594.568 (Rp107,65 miliar) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp34.528.727.810.

Selanjutnya di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp29.915.112.100, di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp32.746.897.658, di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp1.679.489.000, dan di Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi TA 2025 dengan nilai kontrak Rp8.786.368.000.

Atas perbuatannya, Ade dan Abah Kunang didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP. Atau dakwaan Ketiga Pasal 606 Ayat 2 Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

KEYWORD :

Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Sidang Dakwaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :