Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem mengatakan proses pengadaan laptop Chromebook berada pada kewenangan level Direktur Jenderal (Dirjen). Sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, keputusan spesifikasi pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek diproses pada level teknis, bukan di tingkat menteri.
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Nadiem menilai proses persidangan justru mengaburkan fakta terkait pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan spesifikasi pengadaan Chromebook maupun Windows.
"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.
Ia menjelaskan, pada 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen yang mengubah spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Perubahan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil bimbingan teknis (bimtek).
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ujarnya
Karena itu, Nadiem kembali menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia juga membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menyetujui dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook tersebut di berbagai daerah di Indonesia.
"Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," cetusnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Pengadaan Laptop Laptop Chromebook Nadiem Makarim Menteri Pendidikan

























