https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Daftar UMK dan UMSK Jabar 2026, Bekasi Tertinggi

Agus Mughni | Minggu, 28/12/2025 19:58 WIB



Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

Dalam penetapan tersebut, diketahui UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga :
Deretan Kuliner Khas Ramadan dari Jawa Barat, Ada Mie Glosor hingga Awug

Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.

"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," demikian bunyi keterangan resmi Pemprov Jabar.

Baca juga :
Mengenal Munggahan, Tradisi Sunda Sambut Ramadan yang Sarat Makna

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Baca juga :
Tak Hanya Waduk, Ini Deretan Gunung Paling Terkenal di Purwakarta

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pemprov Jabar UMK dan UMSK Jawa Barat Kota Bekasi Dedi Mulyadi

Terkini | Jum'at, 03/04/2026 02:31 WIB

News

Gandeng UE, China Serukan Gencatan Senjata di Timur Tengah

News

Tren Liburan di AS Merosot Imbas Kenaikan Kenaikan Bahan Bakar

Gaya Hidup

Bencana Iklim Ekstrem Bisa Sering Terjadi Meski Pemanasan Global "Moderat"

Humanika

4 Peristiwa Bersejarah 2 April di Indonesia, Apa Saja?

Gaya Hidup

Stres di Masa Remaja Bisa Ganggu Perkembangan Otak Berdampak Jangka Panjang

News

Habiburokhman: Penanganan Kasus Amsal Harus Jadi Bahan Evaluasi Kejaksaan

News

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

News

Rudianto Lallo Soroti Dugaan Jaksa Cari-cari Kasus Demi Target Kinerja

News

Legislator PKB: Saatnya Buka Jalur Penyeberangan Baru ke Bali

News

Rieke Desak Pemerintah Percepat Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat

Humanika

Ini Berbagai Dalil Keutamaan Bulan Syawal dalam Islam

Humanika

8 Amalan Sunah di Bulan Syawal: Dari Puasa Enam Hari hingga Menikah

News

Demo di Kedubes AS, GPNI Desak Hentikan Pendanaan LSM dari Asing

News

Amsal Ungkap Fakta Persidangan: Kepala Desa Akui, Tapi Tetap Dipenjara

News

Amsal Sitepu Buka Kronologi Kasus di Komisi III: 131 Hari Ditahan

Olahraga

Lawan Semen Padang, Bojan Hodak Minta Persib Tetap Fokus

News

DPR Dorong Sinergi Lintas Kementerian Lindungi Pekerja Kreatif

News

KPK Kembali Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777