https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mensos: Gunakan Bansos dengan Bijak, Jujur, dan Penuh Rasa Syukur

Agus Mughni | Selasa, 04/11/2025 22:31 WIB



Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul mengatakan bahwa bansos merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan secara bijak sesuai peruntukannya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Foto: Kemensos)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan secara bijak sesuai peruntukannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. 

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan (bansos) dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Mensos Gus Ipul, dalam keterangan resmi Kemensos, di Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut Gus Ipul, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Di antaranya, untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. 

Baca juga :
Hingga Awal Ramadan, Bansos Sudah Cair 90 Persen Termasuk untuk Sumatra

Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar hutang pribadi atau cicilan pinjaman. Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” kata Gus Ipul.

Baca juga :
Mensos Sebut 3 Juta Penerima Baru Bansos PKH dan Sembako Tunggu Pencairan

Gus Ipul mengatakan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye. Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu. 

“Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” kata Mensos.

Baca juga :
Hingga Awal Ramadan, Realisasi Bansos PKH dan Sembako Capai Rp15 T Lebih

Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar. Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan. 

Bansos juga harus digunakan untuk kengembangkan usaha kecil atau kegiatan produktif. Memperbaiki rumah sederhana atau menanggulangi kebutuhan darurat keluarga.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Sosial Gus Ipul Bantuan Sosial Penggunaan bansos

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777