https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eem Marhamah Zulfa Hiz: Negara Harus Hadir Lindungi Nakes, Wujudkan Amanah Konstitusi soal Kesehatan

Eko Budhiarto | Kamis, 31/07/2025 16:55 WIB



Eem Marhamah Zulfa Hiz: Negara Harus Hadir Lindungi Nakes, Wujudkan Amanah Konstitusi soal Kesehatan Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Humas MPR)

Yogyakarta, Jurnas.com – Ketua Fraksi PKB MPR RI dan Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menjamin hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan manusiawi.

Dalam pidato kuncinya di 3rd Annual Scientific Meeting & Anniversary LAMFI (Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia), Eem menyoroti ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, rendahnya rasio dokter, serta perlindungan sosial nakes yang belum merata—semuanya sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah konstitusi.

"Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jelas menyebutkan hak atas pelayanan kesehatan. Tapi banyak dokter kita tidak bisa praktik karena birokrasi pelatihan yang ruwet, fasilitas yang tidak terakreditasi, dan beban administratif yang tak ramah pada realitas daerah," tegas Eem, dalam forum nasional yang dihadiri para pemangku kebijakan dari Kemenkes, BPJS, kepala daerah, organisasi profesi, hingga pimpinan faskes dari seluruh Indonesia.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rasio dokter Indonesia masih di angka 0,47 per 1.000 penduduk—hampir separuh dari standar WHO. Bahkan di beberapa kabupaten perbatasan dan wilayah 3T, satu dokter bisa menangani hingga 5.000 warga.

Di sisi lain, lebih dari 10.000 fasilitas kesehatan belum terakreditasi hingga 2024, sehingga tidak bisa bermitra dengan BPJS dan tidak mendapat insentif. "Bukan hanya tenaga medis yang tidak sejahtera, rakyat pun akhirnya kehilangan akses pada layanan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka," lanjut Eem.

Baca juga :
WHO Deklarasikan Status Gawat Darurat Wabah Ebola di Afrika

Eem juga menggugat lemahnya jaminan sosial bagi nakes, khususnya di sektor non-ASN dan swasta. Banyak dari mereka belum mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka bekerja dalam situasi berisiko tinggi—baik secara fisik maupun mental.

“Kita tidak bisa bicara mutu layanan, jika mereka yang melayani tidak terlindungi dan tidak sejahtera. Ini bukan hanya soal keadilan profesi, ini soal komitmen negara menjalankan konstitusi,” ujar politisi asal Jawa Barat tersebut.

Baca juga :
7 Makanan Bergizi yang Bikin Kenyang Lebih Lama

Eem mendorong agar LAMFI tidak hanya menjadi lembaga akreditasi bersifat administratif, tetapi juga aktor perubahan dalam peningkatan kualitas layanan primer di tingkat lokal. Begitu pula Lampintar Paripurna—lembaga pelatihan resmi yang menyelenggarakan SKP—harus menjadi fasilitator kompetensi nakes dengan pelatihan yang murah, mudah diakses, dan relevan.

Pelatihan dan akreditasi, katanya, harus dirancang untuk membantu nakes, bukan mempersulit mereka.

Eem menyampaikan sejumlah agenda strategis yang tengah diperjuangkannya di parlemen, antara lain:

• Distribusi tenaga kesehatan ke wilayah terpencil melalui insentif afirmatif;
• Penguatan akreditasi faskes primer dengan sinergi antar lembaga;
• Reformasi sistem pelatihan SKP agar tidak memberatkan tenaga medis;
• Perluasan cakupan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh nakes;
• Peningkatan anggaran SDM dan pendidikan tenaga kesehatan dalam APBN.

“Dokter tidak boleh merasa sendirian di desa terpencil. Bidan di klinik kecil pun harus merasa dilindungi negara. Hanya dengan itu mutu pelayanan kepada rakyat bisa meningkat secara nyata,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal LAMFI, Surotul Ilmiyah, SKM, MKM, PhD, menyambut baik dorongan legislator tersebut. Ia menyebut bahwa LAMFI bukan sekadar lembaga pemeriksa, tetapi penggerak budaya mutu dan keselamatan kerja di sektor kesehatan.

“Kami tidak hanya akreditasi, kami ingin faskes berkembang. Kami ingin tenaga kesehatan terlindungi secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.

LAMFI yang ditunjuk lewat SK Menkes No. HK.01.07/MENKES/32/2023, kini terus memperluas pendampingan dan edukasi kepada faskes-faskes di wilayah terpencil agar tak tertinggal dalam transformasi sistem kesehatan nasional.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Eem Marhamah Zulfa Hiz Nakes Kesehatan LAMFI

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777