Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengakui terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Hal itu diakui Santoso saat bersaksi untuk terdawa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10). Soal pertemuan itu, diketahui Santoso dari pengakua Raoul.Raoul merupakan pengacara pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Raoul merupakan advokat dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant.Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut. Dalam pertemuan itu Raoul bercerita akan memberikan uang kepada dua hakim tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Santoso, pada 4 April 2016, Raoul meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT. KTP dalam melawan gugatan PT MMS.
Setelah itu, Santoso diperkenalkan dengan Ahmad Yani, staf bidang kepegawaian di tempat Raoul bekerja. Santoso mengakui tujuan Raoul memperkenalkannya dengan Ahmad untuk membantu mengurus perkara itu."Ahmad ditugaskan membantu saya untuk mengurus perkara itu," kata Santoso.Santoso juga mengakui jika dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta oleh Raoul untuk mengurus perkara itu. Dia juga membenarkan telah menerima uang itu dari Ahmad Yani. Uang yang ditukar ke mata uang Singapura, diterima Santoso setelah Ketua Majelis Hakim Partahi yang mengangani perkara tersebut mengetuk palu pada 30 Juni 2016.Namun, Santoso membantah uang tersebut bakal diberikan kepada hakim yang menangani perkara PT MMS dan PT KTP. Dia berkelit, saat itu dirinya masih menunggu perintah dari Raoul guna memastikan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim atau untuk dirinya sendiri."Saya tunggu pak Raoul, uang itu mau diapakan," ujar Santoso.Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Hakim PN Jakpus Santoso



























