Jakarta - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP PPP yang diberikan kepada kubu Romahurmuziy (Romi) ternyata tak menyelesaikan persoalan ditubuh partai berlambang ka`bah tersebut. Sengketa kepengurusan di PPP kembali mengemuka seiring keputusan DPP PPP kubu Djan Faridz memohon kepada Menkumham untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.
Permohonan pencabutan SK Menkumham oleh DPP PPP kubu Djana Faridz tersebut diajukan bersamaan dengan dukungan pihaknya kepada pasangan cagub cawagub DKI petahana Ahok-Djarot di Pilkada DKI. Dukungan Djan Faridz kepada Ahok-Djarot tersebut disatu sisi berbeda arus dengan kubu Romi yang mendukung pasangan Agus-Sylvi.Menanggapi permohonan kubu Djan Faridz, Menkumham Yasonna Laoly sendiri membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali SK pengesahan kepengurusan DPP PPP yang sudah diberikannya kepada kubu Romi.Pengamat politik dari lembaga penelitian Voxpol Center Pangi Sarwi Chaniago menilai pemerintah tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik di tubuh PPP. Ia menilai Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah saat ini justru menemukan medan selancar baru ditengah perbedaan dukungan dua kubu PPP dalam konteks Pilkada DKI.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Wasekjend DPP PKB Maman Imanul Haq























