Ilustrasi
Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Inpres itu dianggap berpotensi digugat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak bisa mengelola keuangan dengan menggunakan instrumen hukum di bawah UU. Sebab, pemotongan anggaran itu hak DPR melalui hak budgeting dan terkait anggaran harus ketat yaitu melalui UU.
"Kalau Inpres keluar, pertama-tama rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).Fahri menjelaskan, pemotongan anggaran tidak bisa menggunakan Inpres. Untuk itu, Fahri menyayangkan keputusan Presiden itu berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi Indonesia.Baca juga :
Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU RAPBN 2026
Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU RAPBN 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Inpres Potong Anggaran Kementerian Anggaran Kementerian APBN























