Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menilai alokasi penerimaan gaji guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) dalam Dana BOS berdasarkan ketentuan aturan itu sangat kecil, hanya 15 persen. Ia mengaku temuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu akan ditelaah untuk menjadi masukan.“Berdasarkan info yang ada, mereka sebenarnya sudah mempublikasikan mengenai sistemnya yang mereka punya dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut juga. Itu perlu juga nanti kami telaah sebagai masukan-masukan,” katanya usai mengikuti pertemuan Tim PKAKN BK DPR RI dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB. Luthfie Syam terkait pengawasan realisasi penggunaan Dana BOS di Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).Dalam pertemuan tersebut mengemuka, dengan adanya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 itu, Disdik Kabupaten Bogor merasa hal ini tidak manusiawi. Mengingat para guru tersebut memiliki beban yang berat, namun honor yang didapat tidak sebanding dengan usahanya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Badan Keahlian















