Jum'at, 26/04/2024 08:01 WIB

Lucas: Alat Bukti KPK Banyak Langgar SOP

Alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut banyak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait percakapan yang disajikan di persidangan.

Pengacara Lucas

Jakarta - Alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut banyak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait percakapan yang disajikan di persidangan.

Hal itu disampaikan terdakwa Lucas, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli digital forensik Ruby Alamsyah bahwa dalam penyajian alat bukti KPK banyak yang melanggar SOP.

Menurutnya, mulai dari prosedur penyitaan, sampai proses pembuktian keaslian barang bukti berupa percakapan dalam sadapan yang disajikan KPK di persidangan banyak yang melanggar.

"Alat bukti rekaman itu banyak sekali SOP untuk digital forensik yang dilanggar khususnya pada saat diambil, disimpan, dipindahkan, dan dipinjamkan itu nomor cashing berubah-ubah," kata Lucas.

Untuk itu, Lucas meragukan semua sadapan yang disajikan Jakasa KPK di persidangan. Hal itu diperkuat dengan keterangan Ruby selaku saksi ahli forensik digital di persidangan.

"Sampai hari ini sudah dengan jelas terang benderang terbukti bahwa apa yang disampaikan tim ahli pada minggu lalu sama hari ini adalah barang bukti digital rekaman itu sangat rentan dimodifikasi atau direkayasa atau di lakukan perubahan," kata Lucas.

Atas dasar itu, Lucas bakal menyiapkan perlawanan dalam sidang selanjutnya untuk mematahkan dakwaan jaksa.

"Jadi nanti kami akan lebih jelaskan pada persidangan masa akan datang. Ahli sendiri tidak mengakui, ahli KPK tidak melakukan pemeriksaan keaslian. Sudah tidak mungkin menjadi alat bukti," tegasnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari kejaran KPK.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Pengacara Lucas Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :