Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku pasrah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Idrus didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar.
Idrus meyakini, proses persidangan yang dijalani di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi yang meneratnya ke balik jeruji besi. Untuk itu, ia tidak mengajukan eksepsi."Kami tidak mengajukan eksepsi. Saya yakin dan percaya visi dalam persidangan ini mengungkap kebenaran berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan ini sebagai dasar untuk menguji dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU," kata Idrus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).Bahkan, Idrus menyampaikan ucapan syukur atas kasus yang menjeratnya saat ini. Dimana, dengan kasus tersebut Idrus mengaku lebih banyak merenung dan akan menerima hikmahnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PLTU Riau Partai Golkar Idrus Marham




















