Terdakwa suap e-KTP, Made Oka Masagung
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung meminta keadilan hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sesuaid dengan fakta persidangan.
Made Oka mempertanyakan, tuntutan JPU pada KPK yang begitu tinggi dibandingkan dengan Anang Sugiana hanya dituntut tujuh tahun penjara. Padahal, menurutnya Anang merupakan selaku pihak yang mengatur proses lelang dan pemenang lelang proyek e-KTP tersebut."Kenapa saya dituntut penjara sedemikian tinggi, sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP hanya dituntut 7 tahun. Dimana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Made Oka, saat persidangan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11).Atas dasar itu, Made Oka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk bertindak adil dalam memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi e-KTP Made Oka Masagung Setya Novanto























