Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri
Jakarta - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Kwik Kian Gie menyebut nama Megawati Soekarnoputri terkait instruksi presiden (Inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat itu, Megawati sebagai Presiden RI yang memerintahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Kehakiman untuk membuat draf tersebut. "Ibu Presiden minta Pak Yusril pada saat itu susun drafnya saja. Formalnya memang Setneg Pak Lambok, Pak Bambang Kesowo," ungkap Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018).Dikatakan Kwik, keputusan Presiden untuk menerbitkan Inpres itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para debitur. Namun, kata Kwik, dirinya pada saat itu menolak dengan tegas pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik, SKL seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
SKL BLIB Megawati Soekarno Putri



























