Anggota Tim Kunker Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim (F-PPP) berdialog dengan Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau beserta jajaran
Jakarta - Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masyarakatnya antusias melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji. Namun ironisnya, kini di beberapa wilayah Indonesia banyak terjadi penipuan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK). Bahkan korbannya mencapai puluhan ribu dan kerugiannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau harus melakukan antisipasi agar penipuan oleh PPIU dan PPIHK tidak terjadi kembali, dengan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan PPIU dan PPIHK.Menurutnya, penyelenggaraan PPIU dan PPIHK harus berlandas pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.“PMA Nomor 8 Tahun 2018 harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Apabila terdapat satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI yang tidak berkinerja baik dalam melaksanakan PMA tersebut, maka pelaksanaan PMA tersebut dapat dipastikan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan,” ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI bertemu Kakanwil Kemenag Wilayah Provinsi Riau beserta jajaran, baru-baru ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VIII DPR Kunjungan Kerja




























