Anggota Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid
Jakarta - Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific. Rapat yang digelar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018) itu guna meminta penjelasan terkait kebocoran data satu juta lebih pengguna Facebook di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta Facebook memberikan dokumen perjanjian atau nota kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga, Aleksandr Kogan, sebagai pengembang aplikasi dalam kasus kebocoran data pengguna ke Cambridge Analytica. Namun selama rapat berlangsung, Facebook tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan alasan pihak Facebook tidak melakukan perjanjian tertulis dengan Kogan.“Sudah menjadi kebiasaan rapat dengan DPR untuk menyerahkan data-data real. Kami tidak hanya menerima pernyataan sikap dari Facebook tanpa supporting document yang menunjukkan bahwa mereka telah berusaha menjaga data pelanggan dan bahwa kesalahan itu ada di pihak ketiga yang tidak menaati aturan,” tegas Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.Menurut Meutya, isi pada dokumen perjanjian tersebut sangat penting, karena akan menjadi landasan pembahasan apakah Facebook atau pihak ketiga yang telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, Facebook tidak bisa hanya seolah-olah menyalahkan pihak ketiga akibat kebocoran data pelanggan, sementara Facebook sendiri tidak berusaha melindungi data pelanggannya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I DPR


























