Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendapat pukulan telak dari Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta. Kali ini, PN Jakarta menolak banding yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, putusan PN Jakarta tersebut secara otomatis memperkuat posisi Fahri di DPR dan partai. Maka, manuver politik PKS terhadap Fahri dianggap haram atau bertentangan dengan Undang-Undang (UU)."Jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan Fahri di DPR juga harus berhenti," kata Irman, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (17/12).Irman menegaskan, elite PKS harus mematuhi putusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Dimana, PKS diminta untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fraksi PKS Fahri Hamzah Sengketa PKS



























