Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak terkait untuk memblokir rekening milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Tak hanya Novanto, rekening atas nama istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella juga telah diblokir terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan hal itu. Dikatakan Fredrich, pemblokiran rekening Novanto dan keluarganya dilakukan oleh penyidik KPK sejak 2016 lalu. "Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa tahun 2016 sudah diblokir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).Namun, Fredrich mengaku tak mengetahui alasan rekening-rekening itu di blokir. Menurut Fredrich, kliennya tidak melakukan gugatan atas pemblokiran ini karena akan sia-sia saja.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Deisti Astiani Tagor



























