Wali Kota (nonaktif) Batu Eddy Rumpoko tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Baru nonaktif, Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga pekan depan.
Sidang perdana melalui Hakim Tunggal Iim Nurohim yang mestinya digelar, hari ini setelah seorang perwakilan KPK mengirimkan surat penundaan sidang. "Karena termohon tidak hadir, maka Majelis Hakim akan memanggil termohon dan juru sita Pengadilan Jakarta Selatan untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hakim Iim.Sementara itu, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy Rumpoko menyatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya itu tidak berdasarkan kecukupan bukti. Juga mempermasalahkan soal penyitaan KPK terhadap mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko."Pada prinsipnya, penangkapan atas dasar operasi tangkap tangan tidak berdasarkan atas sebuah alat bukti, kecukupan bukti permulaan yang cukup. Dalam KPK adalah minimal dua alat bukti dan itu tidak ada," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca juga :
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Proyek Eddy Rumpoko Kota Batu




















