Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dan Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengefektifkan asas ‘Single Prosecution System’ (sistem penuntutan tunggal) dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/10).Menurutnya, hal ini untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara dalam rangka Integrated Criminal Justice System."Jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan semestinya semua bekerja sesuai koridornya. Sehingga, kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi," kata Trimedya.keadilan dan kepastian hukum.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan

























