Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjiniring resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGIK) ini ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring melalui mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait proyek yang menelan biaya sekitar Rp 138 miliar itu. Korupsi itu mengakibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp 25 miliar.Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT NKE atau PT DGI dalam menggarap proyek tersebut. Pertama, PT DGI merekayasa penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Kedua, PT DGI merekayasa proses tender dengan mengkondisikan agar keluar sebagai pemenang tender."Dalam perkara pembangunan RS Udayana ini diduga terdapat penyimpangan, yakni rekayasa dalam penyusunan HPS,dan rekayasa dalam proses tender, dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender," ungkap Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017)."karena itu kita lihat apa benar inisiatif diri sendiri atau bagian sari usaha atau upaya perusahaan atau korporasinya," tandas Laode.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Korporasi KPK DGIK



























